SURABAYA, KOMPAS.TV - Imbas satu ASN yang dinyatakan positif Covid-19 Pengadilan Negeri kelas IA Surabaya ditutup. <br /> <br />Pengadilan negeri kelas IA Surabaya akhirnya mengambil langkah dengan menunda semua persidangan selama 2 pekan. <br /> <br />"Semua persidangan baik perdata, pidana, baik pelayanan-pelayanan yang lain kita undur ke tanggal 29," kata Martin Ginting, Juru Bicara PN Kelas IA Surabaya. <br /> <br />Penutupan ini dilakukan pasca-satu orang ASN positif corona serta seorang hakim meninggal secara mendadak. <br /> <br />Langkah penundaan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Namun demikian, persidangan yang bersifat mendesak tetap akan digelar secara terbatas. <br /> <br />"Ada pelayanan persidangan yang sifatnya mendesak karena penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi maka tetap kita layani secara terbatas di pengadilan," lanjutnya. <br /> <br />