JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan maupun instansi di wilayah ibu kota mematuhi aturan soal pembagian jam kerja atau shifting. <br /> <br />Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, Anies meminta karyawan dibuatkan jarak atau selisih shift tiga jam. <br /> <br />Anies mengaku telah membuat kebijakan, pembagian jam kerja yang berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. <br /> <br />"Sudah diatur sejak awal dan dinas tenaga kerja sudah membuat peraturannya bahwa setiap kantor memiliki minimal 2 shift. Yang kedua jarak antar shift minimal 2 jam itu bagian dari ketentuan. Nah sekarang jarak antar shiftnya ditambah, yang semula hanya 2 jam sekarang diubah menjadi 3 jam," katanya. <br /> <br />Dalam aturan itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur pembagian pola shifting kerja menjadi dua kali. <br /> <br />Anies mencontohkan jika shift kerja pertama masuk pada pukul 07.00 WIB dan jadwal shift kedua masuk pada pukul 10.00 WIB. <br /> <br />Sementara itu, ada tiga tahapan pembukaan fasilitas umum dan perkantoran selama PSBB transisi Jakarta, dan lokasi wisata dibuka ketika pada fase terakhir. <br /> <br />Hari ini, Sabtu (13,6,2020) sejumlah lokasi wisata di Jakarta seperti museum, galeri, wisata kepulauan seribu, Monas sudah mulai dibuka secara bertahap. <br /> <br />Kemudian, dalam dua hari ke depan pusat perbelanjaan juga akan dibuka dan tepat wisata seperti Ancol dan Kebun Binatang Ragunan akan dibuka pada 20 Juni 2020. <br /> <br /> <br /> <br />
