JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait tahun ajaran baru 2020-2021 di masa pandemi Covid-19, yang akan dimulai pada Juli 2020. <br /> <br />Dalam jumpa pers secara daring, mendikbud nadiem makarim menyatakan, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau Covid-19, yang menurut data kemendikbud hanya 6 persen dari populasi peserta didik di Indonesia. <br /> <br />Nadiem menambahkan, ada 4 syarat memulai pembelajaran tatap muka. <br /> <br />Dan tingkat pendidikan yang bisa memulai pembelajaran tatap muka di zona hijau adalah tingkat pendidikan setara SMP dan SMA. <br /> <br />Namun jika sekolah di zona hijau berubah menjadi oranye atau kuning, maka sekolah ditutup lagi, dan kembali sekolah secara daring. <br /> <br />Sementara untuk sekolah di daerah zona merah, kuning dan oranye, 94 persen masih belajar secara daring. <br /> <br />Untuk madrasah berasrama di zona hijau, tetap dilarang dibuka. Karena risikonya lebih rentan. <br /> <br />Pembukaan asrama untuk madarasah, dilakukan bertahap. <br /> <br />Dan untuk kegiatan perkuliahan di universitas, masih ditutup meski di zona hijau, sehingga perkuliahan tetap secara daring, atau pembelajaran jarak jauh. <br /> <br />Pemerintah tidak akan membuka seluruh sekolah, dengan pertimbangan status pandemi Corona. <br /> <br /> <br />