Surprise Me!

Keputusan Tuntutan Penyerang Novel Baswedan Secara Adil Ada di Tangan Hakim

2020-06-16 1,077 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan kasus penyerangan dengan menggunakan air keras, terhadap penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK, Novel Baswedan. <br /> <br />Sidang digelar selama 2 bulan lebih, dengan mengahadirkan sejumlah saksi, termasuk korban Novel Baswedan pada 30 April lalu. <br /> <br />Kamis 11 Juni lalu, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya. <br /> <br />Dua terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman 1 tahun penjara. <br /> <br />Satu tahun penjara diajukan meski jaksa menemukan plot rencana penyerangan dan niat melukai berat terhadap Novel Baswedan yang dilakukan 2 terdakwa anggota Brimob Polri ini. <br /> <br />Novel sendiri, sejak awal juga tak yakin kasusnya dianggap serius oleh jaksa. <br /> <br />Sehingga dia tak heran, bila ada tuntutan jaksa untuk penyerangnya, satu tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu, Indonesia Corruption Watch, ICW mengecam tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan. <br /> <br />ICW menyatakan, jaksa tidak berpihak pada korban. Selain itu, jaksa dinilai tidak menghadirkan saksi dan bukti yang penting. <br /> <br />ICW berharap hakim akan memberikan keadilan untuk Novel. <br /> <br />Sidang berlanjut pada senin kemarin dengan agenda mendengarkan nota pembelaaan atau pledoi dari kedua terdakwa. <br /> <br />Kuasa hukum terdakwa, menyebut, penyerahan diri keduanya kepada polisi menghilangkan polemik dan tudingan negatif terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus penyerangan Nover Baswedan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon