PALEMBANG, KOMPASTV-Layanan kesehatan pada pasien covid 19 dijamin pemerintah melalui kementerian kesehatan. <br /> <br />BPJS kesehatan bertugas melakukan verifikasi dan klaim sebelum dibayarkan oleh kemenkes pada faskes. <br /> <br />BPJS kesehatan meminta fasilitas kesehatan tidak membebankan biaya pemeriksaan awal covid 19 seperti tes cepat atau tes p-c-r pada peserta JKN-KIS, sebagai syarat mendapat layanan kesehatan// <br /> <br />Hal tersebut menanggapi dugaan mitra faskes yang menjadikan rapid test sebagai syarat mendapatkan layanan kesehatan. <br /> <br />BPJS kesehatan Palembang, memastikan peserta JKN KIS mendapatkan hak layanan kesehatan dari faskes sesuai alur dan ketentuan dalam perjanjian kerjasama, serta tidak harus membayar biaya di luar ketentuan. <br /> <br />Selain itu, sesuai surat edaran perhimpunan rumah sakit seluruh indonesia, rumah sakit dilarang melakukan promosi berlebihan layanan rapid tes covid 19. <br /> <br />#covid19 #palembang #bpjskesehatan <br /> <br />