Surprise Me!

Pasal Berlapis, Petinggi Sunda Empire Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

2020-06-18 3,081 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus kerajaan fiktif Sunda Empire akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/06/2020) siang. <br /> <br />Raden Rangga Sasana dan dua petinggi Sunda Empire lainnya akan menjalani persidangan melalui video telekonferensi. <br /> <br />Selain Raden Rangga Sasana petinggi Sunda Empire yang juga akan menjalani persidangan adalah Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum. <br /> <br />Agenda persidangan akan berisi pembacaan dakwaan. <br /> <br />Setidaknya ada 3 pasal yang disangkakan kepada 3 petinggi Sunda Empire ini, yakni: <br /> <br />- Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <br /> <br />- Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <br /> <br />- Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <br /> <br />Dengan pasal berlapis ini, ketiga-nya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />Persidangan di tengah pandemi Covid-19 secara virtual memang bukan sesuatu yang baru di Pengadilan Negeri Bandung. <br /> <br />Hal demikian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sidang digelar melalui video telekonferensi. <br /> <br />Sebelumnya pada 28 Januari 2020, 3 petinggi Sunda Empire ditangkap polisi terkait kasus penyebaran informasi bohong. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon