JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus teror penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto memasuki agenda vonis, Kamis (18/06/2020). <br /> <br />Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman bervariasi. <br /> <br />Mulai dari 7 tahun hingga 16 tahun penjara. <br /> <br />Persidangan kasus penusukan ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak bulan April lalu. <br /> <br />Ada 3 terdakwa yang menanti vonis yakni pasangan suami istri, Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana, serta seorang terdakwa lain Samsudin alias Abu Basilah. <br /> <br />Berdasar pantauan tim Kompas TV, tak ada pengamanan khusus jelang sidang vonis siang ini. <br /> <br />Akan ada 2 agenda, yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum dari terdakwa. <br /> <br />Lalu akan ada pembacaan vonis oleh hakim PN Jakarta Barat. <br /> <br />Sidang ini akan dilaksanakan secara online dan terdakwa tak dihadirkan di Pengadilan Negeri. <br /> <br />