MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor imigrasi kelas 1 Makassar kembali mendeportasi 2 warga negara asing asal Romania. <br /> <br />Kedua WNA ini merupakan pelaku pencurian modus skimming. <br /> <br />Kedua warga negara asing ini akan dideportasi kembali ke negaranya seusai menjalani hukuman 8 bulan penjara setelah melakukan aksi skimming-nya di mesin ATM. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah 5 kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali dan masuk ke Kota Makassar. <br /> <br />"Mereka menggunakan paspor yang masih berlaku, tetapi izin keimigrasiannya berupa visa bebas kunjungan," kata Dodi Karnadi, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulsel. <br /> <br />
