Surprise Me!

Langgar Netralitas Pilkada, 40 ASN Dapat Teguran

2020-06-18 1,019 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Pasca ditemukannya 390 pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada oleh Bawaslu RI. <br /> <br />Sebanyak 40 ASN dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dan kini mendapatkan teguran. <br /> <br />Sebanyak 346 kasus dianggap memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada 2020 oleh Bawaslu RI <br /> <br />40 di antaranya langsung diberikan teguran dan dinyatakan melakukan pelanggaran sedang oleh komisi aparatur sipil negara atau KASN. <br /> <br />Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengidentifikasi bahwa 40 ASN tersebut merupakan pejabat tinggi di daerah. <br /> <br />"KASN telah memberikan teguran ataupun menyatakan sebagai pelanggaran sedang kepada 40 orang ASN,"ujar Fritz Edward Siregar. <br /> <br />Diantaranya adalah kepala daerah, kepala dinas, camat, kepala sekolah, guru besar serta dosen universitas. <br /> <br />"dari 40 ASN hampir kebanyakan tu diantaranya pejabat tinggi negara seperti kepala dinas, kepala daerah, kepala sekolah, ada guru besar dan dosen dan camat," tambahnya <br /> <br />Pelanggarannya pun beragam, mulai dari deklarasi dukungan politik lewat media sosial, mendaftarkan diri ke parpol dan menjadi pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada 2020. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon