BANDUNG, KOMPATV - Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rangga Sasana serta Ratna Ningrum dengan pasal berlapis KUHP yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 undang-undang no. 1 tahun 1946 serta pasal 15 uu no. 1 tahun 1946 karena ketiganya dinilai menerbitkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat, karenanya ketiga terdakwa terancam pidana penjara sepuluh tahun. <br /> <br />Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi. <br /> <br />Mereka menilai tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum berlebihan. <br /> <br />Menurut Kuasa Hukum terdakwa klaim serta orasi yang disampaikan oleh para petinggi sunda empire merupakan pendapat dan cita-cita yang baik dan tidak dilarang oleh hukum. <br /> <br />Selain eksepsi, dalam sidang tersebut kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan atas terdakwa Rangga Sasana karena kondisi kesehatan yang kurang baik, Rangga diketahui mengidap Bronkitis. <br /> <br />"Siapa yang membuat onar, kan tidak pernah membuat onar karena orang bercita cita boleh saja," Ujar Misbahul Huda sebagai kuasa hukum terdakwa. <br /> <br />Sidang perdana ketiga petinggi sunda empire dilangsungkan pada kamis (18/6/2020) sore. <br /> <br />Sidang tersebut digelar dengan metode Vidio Conference. <br /> <br />Sidang hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa. <br /> <br />Sementara ketiga terdakwa dihadirkan melalui aplikasi panggilan vidio dari tempat mereka ditahan. <br /> <br />Rencananya sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa ketiga petinggi sunda empire akan kembali digelar Selasa 30 juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa. <br /> <br />