JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali terpidana kasus korupsi pengurusan perkara mantan panitera Rohadi. <br /> <br />Hukuman Rohadi pun berkurang menjadi 5 tahun penjara. <br /> <br />Majelis Hakim PK berpendapat pasal yang dikenakan terhadap Rohadi karena status Rohadi sebagai panitera pengganti dan berperan sebagai perantara. <br /> <br />Rohadi juga dinilai hakim tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman. <br /> <br />Atas pertimbangan ini, hakim mengabulkan PK Rohadi dan mengurangi hukuman Rohadi, dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya di pengadilan Tipikor Jakarta, Rohadi divonis terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil. <br /> <br />Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dalam rilisnya mengatakan pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020. <br /> <br />Oleh karena itu menurut Majelis Hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 11 UU Tipikor. <br /> <br />Sebelumnya, kasusnya bermula saat KPK menangkap Rohadi sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil pada 2016 lalu. <br /> <br />Menjadi tahanan KPK, harta kekayaan Rohadi pun dibuka ke publik. <br /> <br />Rumah mewah dan 19 mobil dengan harga di atas Rp 500 juta. <br /> <br />Rohadi juga membangun rumah sakit dan real estate di kampung halamannya di Indramayu. <br /> <br />KPK menyelidiki asal usul hartanya sebagai seorang PNS dengan gaji 8 juta rupiah per bulan, namun hidup bergelimang harta. <br /> <br />Kasus suapnya bergulir di pengadilan. <br /> <br />Rohadi dihukum 7 tahun penjara yang kini telah berkurang menjadi 5 tahun penjara. <br /> <br />Rohadi kini bisa sedikit bernapas lega, tapi penyelidikan KPK atas hartanya belum usai. <br /> <br />
