PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang tinggal di Kota Pontianak. <br /> <br />Pengawasan dilakukan agar para WNA tidak berpotensi melakukan tindak kejahatan, maupun meresahkan masyarakat. <br /> <br />Karena masih belum tersedianya penerbangan ke luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak mempersilahkan WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal melalui layanan online pada website yang telah disediakan. <br /> <br />Layanan online bagi WNA ini dilakukan untuk mengurangi risiko tatap muka dengan WNA, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, serta memudahkan sistem pelayanan. <br /> <br />Namun, Kantor Imigrasi tetap melayani jika ada Warga Negara Asing yang datang langsung ke Kantor Imigrasi. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#WNA #Imigrasi #IzinTinggal <br /> <br />