PALEMBANG.KOMPAS.TV-Mantan Kepala Desa di Sumsel, ditangkap Polda Sumsel atas dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018. Tersangka tertangkap setelah sempat kabur ke Jakarta. <br /> <br /> <br /> <br />Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, mengatakan, tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel. <br /> <br />J-H ditangkap penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, atas dugaan korupsi APB Desa 2018, saat tersangka menjabat Kepala Desa Arisan Gading, Ogan Ilir. <br /> <br />Dari penyelidikan polisi, menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. <br /> <br />J-H diduga menyelewengkan dana sejumlah proyek, seperti memalsukan data proyek, membuat laporan fiktif, pengerjaan pembangunan yang tidak sesuai, serta proyek pembangunan jalan fiktif. <br /> <br />Sebelumnya penyidik dari Polda Sumsel, melakukan penyelidikan sejak September 2019 lalu, dan diungkap lagi setelah polisi menemukan bukti baru. <br /> <br />Menurut polisi, J-H melarikan diri dari Ogan Ilir ke jakarta setelah polisi melakukan panggilan. <br /> <br />#korupsi #kades #sumsel <br /> <br />