Denpasar, KOMPASTV - <br /> <br />melalui surat edaran walikota denpasar nomer 443, 004, gugus tugas covid-19 kota denpasar, tentang strategi persiapan menuju masyarakat tatanan baru produktif dan aman covid - 19 di kota denpasar, setiap intansi pemerintah, perusahaan swasta, BUMN BUMD dan lembaga pendidikan diwajibkan membentuk satgas penanganan covid - 19 <br />upaya ini guna membangun partisipasi dan mengajak masyarakat untuk disiplin, mengawasi dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan dengan maksimal <br />nantinya, satgas disetiap intansi wajib menerapkan protokol kesehatan seperti wajib gunakan masker ,wajib mengukur suhu tubuh/menyediakan tempat cuci tangan serta mengatur jarak atau tempat duduk yang ada disetiap intansi pemerintah maupun perusahaan <br /> <br />pemantauan juga telah dilakukan pemerintah kota denpasar untuk mengecek kesiapan masing masing instansi. dari hasil pemantauan, seluruh instansi telah menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan <br /> <br /> <br /> <br />#denpasar #newnormal #protokolkeamanan <br /> <br />
