JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama John Kei kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap kelompoknya di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6/2020) malam. <br /> <br />Penangkapan diduga ada kaitannya dengan penyerangan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang. <br /> <br />Sebelum kembali ditangkap pada Minggu (21/6/2020) malam, John Kei baru saja keluar dari LP Nusa Kambangan, karena mendapatkan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu. <br /> <br />John Kei bebas bersyarat setelah mendekam di penjara karena diyakini terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha bernama Tan Harry Tantono alias Ayung di tahun 2012 lalu. <br /> <br />Saat baru keluar dari LP Nusa Kambangan, John Kei pernah menyatakan dirinya akan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan akan menjadi pribadi yang lebih baik. <br /> <br />"Pertama-tama saya mengucapkan syukur karena begitu besar Kasih Tuhan kepada saya, maka hari ini saya bisa bebas dengan selamat," ucap John Kei sesaat setelah keluar dari LP Nusa Kambangan, (26/12/2019). <br /> <br />John Kei juga pernah mengatakan, ia akan meninggalkan kehidupannya yang lama setelah bebas bersyarat. Meskipun, John Kei tidak menjelaskan, kehidupan lama seperti apa yang ia maksud. <br /> <br />"Setelah saya kembali ke kehidupan saya bersama keluarga, mungkin saya akan meninggalkan kehidupan saya yang lama," lanjut John Kei. <br /> <br />