SEMARANG, KOMPAS.TV - Acara pernikahan di kota Semarang menjadi klaster baru penularan virus corona karena tidak menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Sementara itu, kota Semarang telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat jilid empat sebagai upaya mencegah sebaran virus corona. <br /> <br />Penambahan kasus positif virus corona di Jawa Tengah, salah satunya dipicu sebuah acara pernikahan di kota Semarang. <br /> <br />Prosesi ijab kabul yang dilakukan di rumah salah satu mempelai di daerah Gayamsari, diketahui telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dengan jumlah tamu yang hadir melebihi 30 orang. <br /> <br />Ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang. <br /> <br />Kata wali kota Semarang Hendrar Prihadi yang kami kutip dari kompas.com. <br /> <br />Sudah seharusnya aturan protokol kesehatan dipatuhi, apalagi di tempat publik atau di lokasi yang banyak orang berkumpul. <br /> <br />Harus ada jaga jarak dan perlengkapan yang menunjang untuk terhindar dari penularan Covid-19. <br /> <br />Seperti penggunaan masker, fasilitas cuci tangan dan aturan pembatasan pengunjung pada saat acara pernikahan. <br /> <br />Sementara itu, untuk melacak sebaran virus corona di Semarang, Jawa Tengah, tes Swab digelar di beberapa lokasi seperti di gedung DPRD Semarang. <br /> <br />Dinas kesehatan mengambil sempel anggota dewan untuk selanjutnya dibawa ke laboratorium. <br /> <br />Sebelumnya, DPRD kota Semarang telah menerapkan protokol kesehatan di setiap anggota dewan, seperti rapat secara online untuk mencegah pertemuan dengan banyak orang. <br /> <br /> <br /> <br />
