Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, pada Selasa (23/6/2020) siang.<br /><br />Link berita: https://www.suara.com/news/2020/06/23/161420/serahkan-kesimpulan-gugatan-ke-hakim-kubu-ruslan-buton-harus-dikabulkan<br /><br />Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat yakni Ruslan Buton dan Polri selaku tergugat. <br /><br />Gugatan praperadilan itu diajukan Ruslan berkaitan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.<br /><br />#RuslanButon #KesimpulanGugatan #SidangPraperadilan<br /><br />Video Editor: Heriyanto<br />==================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
