JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah orang tua mengeluhkan sistem zonasi usia yang diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online DKI Jakarta. <br /> <br />Menurut sejumlah orang tua, aturan tersebut menyulitkan mereka untuk mendaftarkan anak-anak mereka. Aturan tersebut dinilai membuat anak mereka kalah dari peserta yang lebih tua. <br /> <br />Seperti yang dialami Devi Ranitasari, salah seorang orang tua murid yang berunjuk rasa di Balai Kota, Selasa (23/6/2020). Ia bersama para orang tua murid memprotes dan meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menghapus aturan prioritas usia tersebut. <br /> <br />"Zonasi umur ini menyulitkan. Memakai zonasi wilayah tetap yang dilihat umur. Anak saya usianya 12 tahun 3 bulan, bersaing dengan anak yang 14 tahun," ujar Devi. <br /> <br />Ia juga mengakui, anaknya yang berusia 12 tahun, kesulitan masuk SMP yang diinginkan karena pihak sekolah lebih memprioritaskan anak yang berusia 14 tahun. <br /> <br />Padahal menurut Devi, secara akademik, anaknya termasuk anak yang berprestasi dan memiliki nilai yang baik. <br /> <br />"Kalau begini, buat apa anak-anak punya nilai yang bagus, kalau yang dicari itu usia. Harusnya nilai itu dilihat juga dong," lanjut Devi. <br /> <br />