PEMALANG, KOMPAS.TV - Inilah video amatir proses penangkapan empat oknum wartawan yang sedang memeras seorang kepala desa di kabupaten pemalang. Polisi menangkap tangan mereka yang tengah bertransaksi setelah memeras hingga sepuluh juta rupiah. <br /> <br />Ke empat tersangka masing- masing, joko longkeyang, budi sudiarto, paimin dan cahyo. Mereka mengaku sebagai wartawan yang akan membantu melakukan pendampingan, terhadap para kades dalam merealisasikan dana desa maupun ADD ( Anggaran Dana Desa ). <br /> <br />Alih- alih membantu, ke empat wartawan gadungan tersebut justru memeras hingga puluhan juta rupiah dari para kades. Jika menolak, para wartawan gadungan tersebut, mengancam akan memberitakannya di media sosial. <br /> <br /> <br />Sementara itu, kapolres pemalang, Ajun komisaris besar Ronny Tri Prasetyo berjanji akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tak terkecuali orang- orang yang kerap mengaku sebagai wartawan. Karena itulah, pihaknya menghimbau kepada para korban wartawan gadungan, agar tak takut melaporkannya kepada petugas. <br /> <br />Atas perbuatannya, keempat wartawan gadungan tersebut ternacam hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 368 KUHP, subsider pasal 369 KUHP jungto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. <br /> <br /> <br />#Wartawan #Pemerasan #Pemalang <br /> <br />
