JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi Covid-19, membuat semua sektor kelabakan, termasuk perbankan, yang kini dihantui kredit macet. Bagaimana nasib emiten perbankan? <br /> <br />Virus corona yang merebak dari China, turut mengganggu kinerja perekonomian dalam negeri. <br /> <br />Pasalnya, sejak corona merebak awal tahun ini, berbagai aktifitas produksi manufaktur di China mandek. <br /> <br />Hal tersebut turut berdampak kinerja perbankan akibat aktivitas produksi dalam negeri yang juga terganggu akibat kekurangan pasokan bahan baku di China. <br /> <br />Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan hingga Februari 2020 rasio kredit macet (net performing loan,NPL) sebesar 2,77 persen. <br /> <br />Angka tersebut meningkat tipis jika dibandingkan dengan realisasi NPL akhir tahun lalu yang sebesar 2,53 persen. <br /> <br />"NPL ini gross sekitar 2,53 persen memang ada peningkatan sedikit 2,77 persen," ujar Heru di Jakarta, Kamis (5,3,2020). <br /> <br />Selain itu, BI juga akan menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis poin (bps) yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah. <br /> <br />Adapun OJK merelaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. <br /> <br />Ini didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan,atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. <br /> <br /> <br /> <br />