Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan kebijakan PDBB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, yang bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. <br /><br />Ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu;<br />1. Jalur zonasi minimal 50 persen dari setiap sekolah, yang ditentukan berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga;<br /><br />2. Afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu, minimal 15 persen di setiap sekolah;<br /><br />3. Perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal 5 persen di tiap sekolah; <br /><br />4. Jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi bisa dari akademik dan non akademik. <br /><br />