Surprise Me!

Kasus Korupsi Import Tekstil, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka

2020-06-25 884 Dailymotion

KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang pidana khusus menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam import tekstil Bea dan Cukai tahun 2018-2020. <br /> <br />Kelima tersangka, berasal dari bea dan cukai batam dan pihak swasta. <br /> <br />Dari kelima tersangka, 4 di antaranya adalah pejabat bea cukai. <br /> <br />Mereka adalah Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe b Batam, dan 3 orang Kepala Seksi Kapabeanan Bea dan Cukai Batam. <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa memeriksa 49 saksi dan 3 ahli. <br /> <br />Satu tersangka lainnya yang berinisial IR berasal dari pihak swasta. <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah tim penyidik kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020 lalu. <br /> <br />Saat diperiksa, 27 kontainer itu telah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon