KOMPAS.TV - Pelaku penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam, Wiranto, Syahrial Alamsyaha alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Selain pelaku, Abu Rara Majelis Hakim juga memvonis istri Abu Rara Fitria Andani dan Samsuddin alias Abu Basilan, masing-masing 9 dan 5 tahun penjara. <br /> <br />Istri dan Rekan Abu Rara itu terbukti melakukan tindakan terorisme dalam kejadian di Pandeglang, Banten 10 Oktober 2019 lalu. <br /> <br />Vonis terhadap Abu Rara istrinya dan Abu Basilan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. 3 terpidana terbukti melakukan tindakan terorisme dan dituntut masing-masing 16 tahun, 12 tahun dan 7 tahun penjara. <br /> <br />Terhadap putusan vonis Majelis Hakim di mana Abu Rara dihukum penjara 12 tahun, Kuasa Hukum Abu Rara menyatakan tidak akan mengajukan banding. <br /> <br /> <br />
