JAKARTA, KOMPAS.TV - Reaksi kemarahan Hotmar Sinaga, orang tua seorang anak berusia 14 tahun yang gagal masuk sma karena terganjal syarat usia dalam jalur zonasi PPDB 2020 di DKI Jakarta. <br /> <br />Protes keras Hotmar sempat membuat gaduh suasana konferensi pers di kantor dinas pendidikan DKI Jakarta, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26,06,20). <br /> <br />Hotmar sinaga hanyalah salah satu orang tua calon siswa yang kecewa dengan penerapan syarat usia dalam PPDB jalur zonasi. <br /> <br />Sebelum Hotmar, ratusan orang tua calon siswa yang tergabung dalam forum orangtua murid DKI Jakarta, lebih dulu berunjuk rasa di depan kantor balai kota Jakarta. <br /> <br />Mereka mendesak agar petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru, PPDB 2020, terutama soal jalur zonasi dengan usia diperbaiki, karena membuat orang tua calon siswa kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. <br /> <br />Meskipun jalur zonasi dengan usia telah menuai polemik luas, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyarankan orang tua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi, agar mendaftar kembali melalui jalur prestasi. <br /> <br />Terkait pendaftaran PPDB jalur zonasi dengan usia, menurut Nahdiana, dinas pendidikan DKI Jakarta hanya menjalankan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan. <br /> <br />Pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun 2020, berlangsung melalui 4 jalur. <br /> <br />Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, PPDB melalui jalur zonasi diatur minimal sebanyak 50 persen kapasitas, dengan menimbang jarak domisili dengan sekolah. <br /> <br />Jalur kedua, jalur afirmasi, untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 15 persen. <br /> <br />Jalur ketiga untuk mengakomodasi perpindahan orang tua atau wali paling banyak 5 persen. <br /> <br />Dan jalur empat, jalur prestasi, merupakan sisa kuota jalur satu, dua dan tiga dengan menimbang nilau ujian sekolah dan penghargaan. <br /> <br /> <br />