JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tak mempersoalkan rencana penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh pengacara John Kei. <br /> <br />Jika jadi diajukan polisi akan mempelajari permintaan tersebut. <br /> <br />Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi mempersilakan kepada pengacara John Kei untuk mengajukan penangguhan penahanan. <br /> <br />Namun, menurutnya kasus pembunuhan berencana yang melibatkan John Kei ini berbeda. <br /> <br />Polisi juga meminta tujuh tersangka penyerangan yang masih belum ditangkap untuk menyerahkan diri. <br /> <br />John Kei menurut polisi dalam kasus ini memiliki peran untuk membagi tugas kepada anggota kelompoknya sebelum melakukan penyerangan. <br /> <br />Sementara itu, badan pemasyarakatan Bogor menerbitkan surat keterangan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap John Refra alias John Kei. <br /> <br />Pencabutan pembebasan bersyarat ini dilakukan karena John Kei telah melanggar ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat. <br /> <br />Pencabutan pembebasan bersayarat ini dilakukan berdasar sidang tim pengamat pemasyarakatan yang mengkaji pelanggaran John Kei. #JohnKei #Penangguhan <br /> <br />