KOMPAS.TV - Polisi telah memeriksa 8 orang, yang diduga terlibat secara langsung dalam proses penghadangan jenazah pasien positif covid, di Kota Ambon. <br /> <br />Polisi kini telah menetapkan ke delapan orang sebagai tersangka. <br /> <br />Delapan orang yang diperiksa polisi ini diduga ikut serta melakukan penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif Covid-19 di Kota Ambon. <br /> <br />Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku, dalam aksi pengambilan paksa pasien positif korona tanpa melalui protokol kesehatan yang benar. <br /> <br />Aksi pengambilan jenazah positif covid-19 terjadi di Kawasan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Ambon. <br /> <br />Jenazah diambil paksa saat akan dimakamkan sesuai protokol covid-19 ke pemakaman khusus jenazah positif Covid-19. <br /> <br />Polisi yang mengawal peti jenazah, dan petugas pemakaman tak bisa berbuat banyak, setelah massa dari pihak keluarga mengepung mobil ambulans. <br /> <br />Sebelumnya, jenazah positif covid-19 ini meninggal di RSUD Haulussy Ambon. <br /> <br />Jenazah positif Covid-19 yang diambil paksa keluarganya akhirnya dimakamkan pada Jumat malam di Kawasan Warasia, Ambon. <br /> <br />Jenazah sempat dikeluarkan dari peti sebelum dikuburkan. <br /> <br />Sejumlah keluarga yang mengeluarkan jenazah dari dalam peti tidak menggunakan alat pelindung diri. <br /> <br />Peti jenazah pun dibuang di semak-semak sekitar lokasi pemakaman. <br /> <br />Hal ini tentunya berisiko terhadap penyebaran Covid-19. <br /> <br />