BLITAR, KOMPAS.TV - 9 orang pengedar narkoba jaringan lapas dari berbagai daerah ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 gram sabu dan ratusan pil dobel L. <br /> <br />9 pengedar narkoba jaringan lapas ditangkap setelah kedapatan akan mengedarkan sabu dan pil dobel L kepada seseorang di Kota Blitar. <br /> <br />Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar narkoba di Lapas Porong Sidoarjo. <br /> <br />Selain diedarkan di wilayah Blitar, para pelaku juga menjual sabu dan pil dobel L di wilayah Tulungagung dan Malang. <br /> <br />Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan mereka beraksi dengan menggunakan sistem ranjau dan menjadikan anak muda sebagai sasarannya. <br /> <br />Dari tangan mereka, polisi menyita 9 paket sabu seberat 20 gram, 342 butir pil dobel L, uang hasil kejahatan sebesar 1,5 Juta rupiah. <br /> <br />Para pengedar narkoba tersebut akan dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />#PengedarNarkoba #LapasPorong #Blitar <br /> <br />