JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tak mempersoalkan rencana penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh pengacara John Kei. Jika jadi diajukan, polisi akan mempelajari permintaan tersebut. <br /> <br />Polda Metro Jaya mengatakan bahwa polisi mempersilakan kepada pengacara John Kei untuk mengajukan penangguhan penahanan. <br /> <br />Namun, menurutnya kasus pembunuhan berencana yang melibatkan John Kei ini berbeda. <br /> <br />Polisi juga meminta tujuh tersangka penyerangan yang masih belum ditangkap untuk menyerahkan diri. <br /> <br />John Kei menurut polisi dalam kasus ini memiliki peran untuk membagi tugas kepada anggota kelompoknya sebelum melakukan penyerangan. <br /> <br />Sementara itu, Badan Pemasyarakatan Bogor menerbitkan surat keterangan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap John Refra Kei alias John Kei. <br /> <br />Pencabutan pembebasan bersyarat ini dilakukan karena John Kei telah melanggar ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />
