DENPASAR, KOMPAS.TV - Keempat pelaku penganiayaan anjing di kawasan Kuta akhirnya diamankan Polisi Sektor Kuta Selatan di Badung, Bali. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan para tersangka, pelaku sengaja mencuri anjing untuk dimakan bersama. <br /> <br />Kasus ini berawal dari laporan pemilik anjing yang telah kehilangan anjing peliharaannya pada 26 Juni 2020 lalu. <br /> <br />Penganiayaan anjing ini terekam kamera amatir warga yang akhirnya menjadi viral di media sosial. <br /> <br />Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara. <br /> <br />Pelaku penganiayaan tersebut mengaku telah memasak dan menyantap anjing tersebut di indekos. <br /> <br />Pelaku yang ditangkap polisi berjumlah empat orang, yaitu GH, AP, KA, dan MKB. <br /> <br />Keempatnya ditangkap di indekos mereka di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />