MALANG-KOMPAS.TV-Seorang ayah di Kota Malang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga bertahun tahun. <br /> <br />Pelaku E alias Gowang warga Mergan Kota Malang telah memperkosa korban sejak tahun 2014 atau saat korban masih berusia 13 tahun. <br /> <br />Pria yang sehari hari bekerja sebagai sopir angkot ini melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sementara Ia dan sang Istri sendiri sudah bercerai sejak 8 tahun lalu. <br /> <br />Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang anak menceritakan perbuatan ayahnya ini pada Ibunya, meski sebelumnya pelaku kerap mengancam korban untuk tidak mengadu perbuatan bejat yang dilakukannya. <br /> <br />Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU no.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />#pelakupemerkosaan <br /> <br />