Surprise Me!

Hasil Rapid Test 3 Dari 13 Tersangka Ambil Paksa Jenazah, Reaktif!

2020-06-30 612 Dailymotion

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, kembali menangkap 13 orang, terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar. <br /> <br />Dengan demikian, total sudah ada 45 orang tersangka kasus pengambilan paksa jenasah covid-19, yang terjadi di rumah sakit labuang baji, 5 Juni lalu. <br /> <br />Dari 13 orang tersangka baru ini, tiga orang di antarannya, hasil rapid tes menunjukkan reaktif. <br /> <br />Polisi langsung mengisolasi ketiganya, sambil menunggu hasil pemeriksaan swab. <br /> <br />Para tersangka dijerat dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2019, tentang karantina kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon