JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian energi dan sumber daya mineral memperpanjang kebijakan subsidi listrik, untuk meringankan ekonomi pada kelompok yang paling terdampak pandemi Covid-19. <br /> <br />Kebijakan ini akan diberikan pemerintah selama enam bulan mulai dari April hingga September 2020. <br /> <br />Kebijakan subsidi listrik ini dibeirkan untuk pelanggan rumah tangga dan industri dengan kapasitas 450 VA sebesar 100 persen. <br /> <br />Sedangkan untuk kapasitas 900 VA mendapat bantuan 50 persen baik prabayar maupun pascabayar. <br /> <br />Bantuan ini bisa didapat dengan 5 channel di antaranya melalui situs PLN, Whatapps PLN, atau ke kantor PLN. <br /> <br />Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) memanggil PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara. <br /> <br />Pemanggilan untuk meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat menyusul lonjakan tagihan listrik. <br /> <br />PT PLN menepis isu kenaikan tarif dasar listrik, PT PLN menyatakan mereka sedang menyiapkan skema perlindungan untuk pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik di bulan Juni 2020. <br /> <br />Ketua DPRD Sumut mengingatkan agar PT PLN bertindak cepat dan tidak berorientasi pada profit khususnya di masa pandemi covid-19. <br /> <br /> <br />