KOMPAS.TV - Istri hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati. <br /> <br />Zuraida dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. <br /> <br />Hakim menyatakan Zuraida dan dua pelaku lain terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin. <br /> <br />Berbeda dengan Zuraida, dua pelaku lain, yaitu Jefri pratama divonis pidana seumur hidup, dan Reza Fahlevi divonis 20 tahun penjara. <br /> <br />Perbedaan vonis ini karena Zuraida menjadi inisiator pembunuhan terhadap suaminya sendiri, dan kejahatan dilakukan terhadap pejabat negara. <br /> <br />Terdakwa Zuraida Hanum, terbukti merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, yang juga hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. <br /> <br />Atas putusan ini penasihat hukum terdakwa, menyatakan, vonis mati terhadap kliennya dinilai tidak adil. <br /> <br />Terdakwa Zuraida Hanum dinilai layak mendapatkan keringanan sebab masih memiliki satu orang anak yang memerlukan bimbingan. <br /> <br />Jenazah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan di dalam mobil miliknya di Perkebunan Sawit, Deli Serdang. <br /> <br />Dalam temuan itu seolah-olah Jamaluddin merupakan korban kecelakaan. <br /> <br />Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap, korban dibunuh secara berencana oleh istrinya sendiri Zuraida Hanum, yang dibantu oleh dua orang rekannya. <br /> <br />Peristiwa pembunuhan terjadi di rumahnya pada akhir November 2019. <br /> <br />