KOMPAS.TV - Polres Bogor akan menjadwalkan, pemanggilan raja Dangdut Rhoma Irama, terkait penampilannya, di acara khitanan, di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu. <br /> <br />Sebelumnya, tiga saksi telah diperiksa polisi, yakni pihak penyelenggara acara, Abah Surya Atmaja beserta keluarga, dan camat setempat. <br /> <br />Sebelumnya Raja Dangdut Rhoma Irama, bersama artis dangdut Tanah Air lainnya. <br /> <br />Manggung, di zona merah penyebaran Covid-19, saat menghadiri hajatan khitanan, di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu. <br /> <br />Bupati Bogor, Ade Yasin, memastikan acara khitanan tempat Rhoma Irama bernyanyi pekan lalu, diselenggarakan tanpa izin. <br /> <br />Kepastian ini diperoleh, setelah tim gugus tugas Covid-19, memanggil penyelenggara acara. <br /> <br />Bupati Bogor, menyerahkan penanganan kasus ini, kepada penegak hukum. <br /> <br />Ini lah aksi panggung raja dangdut Rhoma Irama, yang menjadi sorotan, karena digelar di tengah pandemi Covid-19. <br /> <br />Saat itu, Rhoma bernyanyi di acara khitanan seorang warga, di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Rhoma pun membantah, bila disebut sengaja menggelar konser. <br /> <br />Menurut Rhoma, ia hadir dan bernyanyi, hanya untuk memenuhi permintaan tuan rumah, yang mengundangnya. <br /> <br />Sementara pihak penyelenggara acara, yang diwakili putra pertamanya, meminta maaf, karena telah menggelar hajatan yang membuat kerumunan orang, di tengah pandemi. <br /> <br />Mereka pun menyarankan dilakukan tes swab, yang lebih akurat dibandingkan rapid test. <br /> <br />Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga menyoroti acara hajatan khitanan, yang melibatkan penyanyi Rhoma Irama pekan lalu, karena dinilai mengabaikan protokol kesehatan. <br /> <br />Ridwan meminta gugus tugas dan Pemkab Bogor, menggelar rapid test, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. <br /> <br />Kapolres Bogor, mengatakan sejak awal, polisi di sekitar lokasi diadakannya acara khitanan, sudah memberikan imbauan, termasuk memberikan surat menolak adanya hiburan, terlebih Bogor masih menerapkan PSBB proporsional. <br /> <br />
