SUMENEP, KOMPAS.TV Oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sumenep Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan Kepolisian setempat pada Rabu (01/07). Pelaku terbukti melakukan pungutan liar ke pedagang pasar dengan dibantu dua orang pelaku lainnya. <br /> <br />Ketiga tersangka kasus pungutan liar adalah M-R, yang merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep. Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan J merupakan tenaga harian lepas di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng. <br /> <br />Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar ke pedagang di pasar tradisional Kecamatan Lenteng dengan modus bayar kios baru. <br />Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan aksi mereka dilakukan dengan cara mendatangi pedagang, lalu menawarkan los pasar baru dengan harga minimal 2 Juta rupiah. <br /> <br />Bahkan komplotan ini juga melakukan pemaksaan kepada pedagang agar membayar biaya los pasar baru. Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 18 pedagang pasar yang menjadi korban. <br /> <br />Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga menyita uang hasil pungli sebesar Rp. 17.300.000 dari tangan tersangka. <br /> <br />"kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap dugaan adanya pelaku lain, yang turut terlibat ataupun menerima uang hasil pungli" Ujar AKBP Darman saat rilis di Mapolres Sumenep. <br /> <br /> <br />Ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat Pasal tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda minimal 300 Juta rupiah dan maksimal 1 Miliar. <br /> <br /> <br />#PungutanLiar #AparaturSipilNegara #Sumenep <br /> <br /> <br /> <br />