JAKARTA, KOMPAS.TV - Tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin (01/07/2020), terpaksa menghentikan sidang kasus korupsi Jiwasraya. <br /> <br />Sidang dihentikan karena seorang terdakwa hasil tes cepatnya reaktif covid-19. <br /> <br />Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, yang menjadi terdakwa dinyatakan reaktif corona berdasarkan hasil tes cepat. Kemudian terdakwa diminta untuk diuji swab. <br /> <br />Setelah sidang ditunda, ruangan sidang langsung dikosongkan dan disemprot cairan disinfektan. <br /> <br />Para hakim yang mengadili juga akan dites cepat covid-19. Pada saat yang bersamaan kemarin, pengadilan tipikor juga menyidangkan kasus korupsi Jiwasraya yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tiga orang terdakwa. <br /> <br />Pengadilan tindak pidana korupsi kemarin, Rabu (01/07/2020), kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT Asuransi Jiwasraya. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi. <br /> <br /> <br /> <br />