JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2020). <br /> <br />"Hari ini ICW melaporkan dugaan maladministrasi Program Prakerja ke Ombudsman RI, kami menyampaikan laporan ini secara langsung dan kami submit melalui secara online via e-mail," kata peneliti ICW Tibiko Zabar di Kantor Ombudsman, Kamis siang. <br /> <br />Tibiko mengungkapkan, ICW melihat ada enam persoalan di dalam program Kartu Prakerja yang menjadi polemik beberapa waktu lalu. <br /> <br />Pertama, penempatan program Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Koordinator Perekonomian. ICW menilai program Kartu Prakerja mestinya berada di wilayah Kementerian Ketenagakerjaan. <br /> <br />Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. <br /> <br />Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. <br /> <br />Persoalan berikutnya, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta adanya potensi konflik kepentingan platform digital. <br /> <br />Atas temuan-temuan tersebut, ICW meminta Ombudsman turun tangan. <br /> <br />"ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," kata Tibiko menambahkan. <br /> <br />