JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, memutuskan pembatasan sosial berskala besar/ PSBB transisi diperpanjang hingga 16 Juli 2020. <br /> <br />Di masa PSBB Transisi kedua ini, Anies Baswedan juga mencabut, sistem ganjil-genap di pasar, dan mengembalikan jam operasional pasar, seperti semula. <br /> <br />Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar, PSBB Transisi, di DKI Jakarta berlaku selama 14 hari ke depan, mulai 3 Juli 2020 besok. <br /> <br />Semua kegiatan yang telah berjalan selama masa transisi pertama, terus dilanjutkan dengan kapasitas operasional 50 persen. <br /> <br />Meski begitu, semasa PSBB Transisi tahap kedua ini, pemprov DKI Jakarta belum akan membuka sekolah jelang tahun ajaran baru pada 13 Juli mendatang. <br /> <br />Dalam Psbb Transisi kedua, Gubernur Anies juga mencabut, sistem ganjil-genap di pasar, dan jam operasional pasar kembali seperti semula. <br /> <br />Namun, pengawasan pasar tetap diperketat. ada 153 pasar di bawah PD Pasar Jaya, dan 150 pasar berbasis komunitas yang akan diawasi, termasuk pembatasan jumlah pengunjung dan pembeli hingga 50 persen. <br /> <br />Sementara itu, ditlantas Polda Metro Jaya menyebut selama PSBB Transisi, volume kendaraan di Jakarta kembali padat. <br /> <br />Meski begitu, hingga saat ini sistem ganjil-genap belum kembali diterapkan. <br /> <br /> <br /> <br />