Surprise Me!

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Di Palembang

2020-07-02 2,140 Dailymotion

PALEMBANG,KOMPAS.TV-Samsat 2 Kota Palembang tetap memberlakukan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunannya, meski saat pandemi covid 19. <br /> <br />Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran warga pada aturan. <br /> <br />Meski di sejumlah wilayah di tanah air, memberikan keringangan pajak kendaraan akibat covid 19, namun tidak di Palembang Sumatera Selatan. <br /> <br />Denda keterlambatan atau jatuh tempo masih diberlakukan, di Kota Pempek ini. <br /> <br />Ariswan, Katap Samsat 2 Kota Palembang menegaskan, belum ada aturan lanjutan atau surat edaran terkait penghapusan pajak kendaraan saat pandemi korona. <br /> <br />Hal ini sekaligus dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak. <br /> <br />Tak ada keringanan atau pemutihan pajak kendaraan, Samsat Palembang tetap mewajibakn pengendara membayar denda jika terlambat. <br /> <br />Denda keterlambatan tetap dilakukan, sampai ada keputusan resmi terkait penghapusan denda pajak kendaraan dari Pemerintah Kota Palembang. <br /> <br />#samsat #denda #palembang <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon