Surprise Me!

Membunuh Sang Suami, Istri Hakim PN Divonis Hukuman Mati

2020-07-02 526 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Hakim Jamaludin, kemarin diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa yang juga istri sang hakim, divonis pidana mati. Sang perencana, Zuraida Hanum adalah istri korban, Jamaludin. <br /> <br />Dua terdakwa lain, yakni Kekasih Zuraida, Jefri Pratama divonis penjara seumur hidup dan yang membantu pembunuhan, Reza Pahlevi, divonis penjara 20 tahun. <br /> <br />Ketiganya terbukti dalam sidang, melakukan pembunuhan berencana, dan korbannya adalah pejabat negara. <br /> <br />Sidang vonis digelar dengan cara daring, karena memberlakukan protokol kesehatan. Ketiga terdakwa tetap berada di penjara, Lapas Tanjung Gusta Medan. <br /> <br />Sidang dihadiri oleh kedua anak Jamaludin. Penasihat Hukum Terdakwa Zuraida, menilai vonis terhadap kliennya tak adil. Karena, semestinya hakim mempertimbangkan anak yang masih harus diasuh kliennya. <br /> <br />Pembunuhan terhadap Jamaludin, Hakim Pengadilan Negeri Medan, terungkap setelah penyelidikan lebih dari satu bulan. <br /> <br />Jenazah Jamaludin yang ditemukan di dalam mobil miliknya di perkebunan sawit, Deli Serdang, seolah-olah merupakan korban kecelakaan. <br /> <br />Setelah disidik, polisi mengungkap, korban dibunuh secara berencana oleh istrinya sendiri zuraida hanum, yang dibantu oleh dua orang rekannya. <br /> <br />Peristiwa pembunuhan terjadi di rumahnya pada akhir November 2019. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon