Surprise Me!

Kejaksaan Agung Kerja Sama dengan Interpol Cari Djoko Tjandra

2020-07-02 949 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung menegaskan hingga kini keberadaan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra tidak berada di Indonesia. <br /> <br />Dari hasil penelusuran imigrasi dan kepolisian, tidak ditemukan perlintasan Joko Tjandra di Tanah Air. <br /> <br />Jaksa Agung muda tindak pidana khusus menyatakan, sedang bekerja sama dengan Interpol, untuk mencari buronan kasus Bank Bali, yang merugikan negara 900 miliar rupiah. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum, segera menangkap buronan Joko Tjandra. <br /> <br />Bahkan, ia menyarankan Polisi dan Kejaksaan Agung, menjebloskan Joko ke penjara, saat akan mengikuti sidang peninjauan kembali kasus hukumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Menko Polhukam mengatakan, tidak ada alasan bagi seseorang, yang sudah masuk daftar pencarian orang, bebas berkeliaran hingga ke luar negeri. <br /> <br />Terkait sidang PK, yang diajukan Joko Tjandra, Mahfud menilai mustahil, jika terdakwa tidak hadir langsung, dalam proses peradilan. <br /> <br />Apabila itu terjadi, maka proses hukum dianggap tidak sah. <br /> <br />Joko sudah buron, sejak 2009 lalu, terkait kasus korupsi hak tagih bank bali, dengan jerat pidana 2 tahun penjara. Diketahui, Joko kabur ke Papua Nuigini, tepat sehari seusai putusan hukum, oleh Mahkamah Agung, pada 9 Juni 2009. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon