KOMPAS.TV - Terdakwa kasus suap asuransi jiwasraya, Hendrisman Rahim, reaktif terhadap virus Corona. <br /> <br />Sidang sang terdakwa pun, ditunda hingga pekan depan. <br /> <br />Hendrisman rahim diketahui reaktif setelah menjalani "rapid test", Rabu (1/7/2020) kemarin, saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, kemudian menjalani "swab test" di Rumah Sakit Adiyaksa, Jakarta Timur. <br /> <br />Hendrisman dipindahkan dari rumah tahanan guntur ke rumah tahanan KPK, untuk diisolasi. <br /> <br />Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020) kemarin, terpaksa menghentikan sidang kasus korupsi jiwasraya. <br /> <br />Sidang dihentikan karena Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, yang menjadi terdakwa, dinyatakan reaktif Corona berdasarkan hasil tes cepat. <br /> <br />Kemudian terdakwa diminta untuk diuji swab. <br /> <br />Setelah sidang ditunda, ruangan sidang langsung dikosongkan dan disemprot cairan disinfektan. <br /> <br />Para hakim yang mengadili juga akan dites cepat covid-19. <br /> <br />Pada saat yang bersamaan kemarin, pengadilan tipikor juga menyidangkan kasus korupsi Jiwasraya yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tiga orang terdakwa. <br /> <br />Di hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono mengatakan hingga kini tim penyidik telah melakukan penyitaan aset Jiwasraya senilai 18,4 triliun rupiah. <br /> <br />Ia menyatakan penyitaan aset sebagai bentuk upaya kejagung dalam memenuhi hak nasabah atau pemegang polis asuransi Jiwasraya. <br /> <br />Penyitaan aset senilai 18,4 triliun rupiah ini disebut lebih besar dari kerugian negara dalam kasus jiwasraya. <br /> <br />
