KOMPAS.TV - Akhir Juni kemarin, publik dibuat kaget dengan pengajuan sidang peninjauan kembali oleh terpidana kasus cesi atau hak tagih Bank Bali yang juga buronan bertahun-tahun, Djoko Tjandra. <br /> <br />Sidang yang berlangsung 29 Juni kemarin, ditunda karena terpidana Djoko Tjandra absen dalam persidangan. <br /> <br />Menurut pengacaranya, Djoko Tjandra sedang sakit, dan berencana hadir di sidang PK berikutnya. <br /> <br />Jaksa menyatakan, surat keterangan sakit Djoko Tjandra dari rumah sakit di Kuala Lumpur Malaysia. <br /> <br />Terkait kemungkinan eksekusi djoko candra jika hadir di persidangan, jaksa menyatakan, terpidana wajib melaksanakan putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa pada tahun 2009 lalu. <br /> <br />Munculnya Djoko Tjandra yang secara tiba tiba mengajukan sidang peninjauan kembali, tentu membuat penegak hukum geram. <br /> <br />Sejak 2009 lalu Djoko Tjandra dikabarkan kabur ke Papua Nugini, sebelum putusan kasasi MA yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum, segera menangkap buronand Djoko Tjandra. <br /> <br />Sementara menanggapi itu, Jaksa Agung Burhanudin menyatakan, Djoko Tjandra itu sudah terpidana sehingga tinggal eksekusinya yang tertunda. <br /> <br />Jadi, kejaksaanakan mengeksekusi segera, di mana ia ditangkap, selain ditunggu di sidang PK. <br /> <br />Namun anehnya, hingga kini pemerintah belum bisa melacak keberadaan Djoko Tjandra. <br /> <br />Dari hasil penelusuran imigrasi dan kepolisian, tidak ditemukan perlintasan Djoko Tjandra di Tanah Air. <br /> <br />Kejaksaan agung kini bekerja sama dengan interpol, untuk mencari buronan kasus Bank Bali, yang merugikan negara 900 miliar rupiah. <br /> <br />Munculnya para buronan kasus korupsi ke Indonesia yang berkeliaran bebas, menimbulkan pertanyaan, <br /> <br />Benarkah ini lemahnya pengawasan pemerintah dan penegak hukum? <br /> <br />
