KOMPAS.TV - Isu dikembalikannya pengawasan perbankan dari OJK ke BI tiba-tiba muncul. <br /> <br />Berdasarkan informasi dari reuters, Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan dari OJK ke bank sentral alias Bank Indonesia. <br /> <br />Kita ke OJK dulu. <br /> <br />Jadi kalau OJK itu tugasnya mengatur dan mengawasi lembaga perbankan, lembaga non-bank seperti asuransi, dana pensiun, multifinance, dan juga pasar modal. <br /> <br />Model ini sebenarnya mengikuti sistem regulasi jasa keuangan di Inggris. <br /> <br />Sebelumnya industri perbankan ini ada di BI, dan baru dipindah ke OJK di akhir 2013. <br /> <br />Lalu apa tugas BI? <br /> <br />Jadi kalau dilihat secara umum, benang merah perbedaan BI dan OJK terutama di perbankan, BI mengatur secara makro yang akan berdampak langsung dan ga langsung terhadap kestabilan moneter. <br /> <br />sementara OJK mengatur perbankan secara langsung yang dampaknya langsung ke perbankan atau secara mikro. <br /> <br />Sinyal pengembalian otoritas ke perbankan ini menurut DPR juga sudah diajukan untuk masuk program legislasi nasional, prolegnas. <br /> <br />Bahkan sudah disetujui badan legislasi DPR kemarin. <br /> <br />Di informasi awal, isu pengembalian fungsi ini karena presiden ga puas dengan kerja ojk sepanjang pandemic, berarti bicara soal restrukturisasi. <br /> <br />Apabila restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara pemberian tambahan kredit, tujuan dan penggunaan tambahan kredit tersebut harus jelas. <br /> <br />
