MEDAN, KOMPAS.TV - Zuraida Hanum, terdakwa pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/7). <br /> <br />Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin ini dilakukan secara online. <br /> <br />Vonis mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi dengan pidana penjara seumur hidup. <br /> <br />Usai persidangan, jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini pun langsung merespon vonis mati yang diterima Zuraida. <br /> <br />Sebelumnya pada November 2019 lalu, Zuraida Hanum bersama kekasihnya Jefri Pratama dan dibantu Reza Fahlevi, bermufakat jahat dan membunuh hakim Jamaluddin. <br /> <br />Eksekusi terhadap Jamaluddin dilakukan di kamarnya oleh Jefri Pratama, Reza Fahlevi, dan istrinya sendiri Zuraida Hanum. <br /> <br />Jenazah Jamaluddin kemudian dibuang di perkebunan sawit di Kabupaten Deliserdang. (*) <br /> <br />#zuraida #zuraidahanum #zuraidasedih #jefripratama #pembunuhanhakim #jamaluddin #hakimjamaluddin #vonismati #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />