Denpasar, KOMPASTV - Mulai 1 juli 2020, pencetakan dokumen administrasi kependudukan di DUKCAPIL kota denpasar tidak lagi menggunakan blanko security printing. Melainkan akan dicetak menggunakan kertas HVS berukuran a4 / 80 gram. DUKCAPIL kota denpasar pun menjamin keamanan dan keabsahan dari bahan baru yang digunakan tersebut <br /> <br />sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administtrasi kependudukan , dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota denpasar pun melakukan penyesuaian <br /> <br />dimana pencetakan dokumen administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan hingga kartu keluarga (KK) beralih menggunakan kertas hvs a4 80 gram berwarna putih , dari sebelumnya menggunakan blanko security printing. sedangkan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) dan kartu identitas anak (kia) masih menggunakan blanko dengan bahan yang sama seperti sebelumnya <br /> <br />dukcapil kota denpasar telah menjamin keabsahan dokumen yang diterbitkan tersebut sudah sangat aman , karena tanda tangan serta nama yang tertera di dokumen dapat discan menggunakan QR reader <br /> <br /> <br /> <br />#Dukcapil #Pemerintah #Pendataanmasyarakat <br /> <br />
