SAMBAS, KOMPAS.TV - Jajaran Polsek Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengamankan seorang laki-laki berinisial DA yang dilaporkan melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 19 tahun. <br /> <br />DA ditangkap setelah dilaporkan hendak melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. Namun aksi DA dipergoki istrinya. <br /> <br />Dari pemeriksaan, korban mengaku menjadi korban kemudian mengaku, perbuatan biadab sang ayah sudah dilakukan sejak tahun 2010 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. <br /> <br />Korban yang baru pulang dari Malaysia sekitar dua minggu lalu ini, bahkan nekat pergi ke Malaysia sejak usia 17 tahun, untuk menghindari perbuatan bejat sang ayah. <br /> <br />Tersangka mengancam akan menyakiti ibu korban, jika korban menolak atau melaporkan perbuatan tersangka. <br /> <br />Saat ini polisi telah memeriksa setidaknya dua korban, termasuk kakak kandung korban yang juga diduga menjadi korban kejahatan seksual dari tersangka. <br /> <br />Karena diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak korban masih di bawah umur, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#KejahatanSeksual <br /> <br />