JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Barerskrim Polri meringkus 2 pelaku penyebaran berita hoaks kekacauan keuangan di sejumlah bank swasta yang mengakibatkan banyaknya nasabah melakukan penarikan dana secara tidak wajar. <br /> <br />Salah satu pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pelaku ditangkap di daerah Jakarta Timur. <br /> <br />Sementara satu tersangka lain ditangkap di Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Kedua pelaku ditangkap setelah diketahui menyebarkan berita hoaks kekacuan finansial sejumlah bank melalui media sosial yang membuat panik sejumlah nasabah hingga melakukan penarikan dana yang tidak wajar. <br /> <br />Modus kedua pelaku melakukan hal tersebut hanya keisengan belaka. <br /> <br />
