KOMPAS.TV - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengamankan tiga orang perempuan yang beraksi pada aplikasi Tik Tok di Jembatan Suramadu. <br /> <br />Aksi ketiga ibu-ibu ini viral di media sosial. <br /> <br />Aksi tiga ibu-ibu berpakaian kuning , bermain tik tok sempat viral di media sosial. <br /> <br />Terlihat ketiga ibu-ibu tersebut sedang menari-nari di pinggir jalan jembatan Suramadu, dan dinilai membahayakan. <br /> <br />Aksi ketiganya menuai protes netizen karena dilakukan Jembatan Suramadu dan dinilai membahayakan. <br /> <br />Ketiganya dikenakan sanksi adminstartif , serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumumkan di media sosial . <br /> <br />Salah satu dari mereka membacakan surat permohonan maaf tersebut, "dengan ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas di atas jembatan tol Suramadu, dan mengganggu ketertiban lalu lintas. <br /> <br />Selanjutnya dengan kesadaran, tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan apabila di kemudian hari melakukan pelanggaran. Saya bersedia diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku." <br /> <br />Polisi menyatakan aksi ketiganya dinilai melanggar peraturan lalu lintas. <br /> <br />Menurut AKBP Ganis Setyaningrum , Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mereka disanksi sesuai aturan UU Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 dan 106 ayat 4a dan b. <br /> <br />