KOMPAS.TV - Narapidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, yang baru bebas bersyarat Desember 2019 lalu, kembali meringkuk di penjara akibat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pamannya sendiri, Nus Kei. <br /> <br />Kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat ini melibatkan puluhan anak buahnya yang sebagian sudah ditangkap polisi. <br /> <br />Kasus pembunuhan berencana yang masih membuat John Kei berstatus narapidana ternyata tidak membuatnya berpikir panjang untuk merencanakan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei. <br /> <br />Namun aksi ini gagal, karena pamannya tidak berada di rumah saat diserang. <br /> <br />Tidak sampai 24 jam, polisi langsung menangkap John Kei dan kelompoknya. <br /> <br /> <br />